Sidak Limbah, Komisi Transparansi Lamongan Ditolak Manajemen PT BMI
Wartawan: Nurqomar Hadi
Rabu, 04 Oktober 2017 14:39 WIB
LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Komisioner Komisi Transparansi Lamongan (KTL) dan Satpol PP mengaku kecewa terhadap manajemen perusahaan pengolahan ikan, PT Bumi Menara Internusa (BMI). Sebab mereka ditolak saat melakukan sidak ke perusahan yang berada di Jalan Raya Surabaya tepatnya di Desa Rejo Sari Kecataman Deket Lamongan tersebut. Rombongan KTL tidak diperbolehkan masuk ke lokasi pengolahan ikan dan limbah.
“Sebenarnya kita melakukan sidak untuk mengetahui proses pengolahan limbah di perusahaan itu. Karena beberapa hari lalu KTL telah mendapat pengaduan secara terlulis dari masyarakat yang mengeluhkan permasalahan limbahnya,” kata Juru Bicara KTL, Sulistiono, Rabu (4/10).
BACA JUGA:
Belajar Kelola Limbah Tinja, Pemkot Payakumbuh Terbang ke Lamongan
Netralisir Bau Limbah, Perumda Pasar Lamongan Maksimalkan Fungsi Bak Kontrol
Atasi Bau Limbah Pasar Ikan, Perumda Pasar Lamongan Siapkan Bak Kontrol
Bau Limbah Dikeluhkan Warga, Komisi C DPRD Lamongan Beri Peringatan PT BMI
Selain sidak pengelolahan limbah, Sutiono menjelaskan, pihaknya juga akan menanyakan terkait suplai air PDAM ke PT BMI. Sebab, saat ini suplai air PDAM ke masyarakat minim, sedangkan suplai ke PT BMI lancar.
“Jadi kita melakukan sidak atas dasar pengaduan masyakat. Namun kenyataannya kami mendapatkan penolakan,” keluhnya.
Simak berita selengkapnya ...