Tak Kunjung Diberi Tempat Relokasi, Eks PKL Mastrip Wadul Dewan
Wartawan: Akina Nur Alana
Kamis, 05 Oktober 2017 15:01 WIB
PACITAN, BANGSANOLINE.com - Puluhan eks pedagang jalan Mastrip Kota Blitar Kamis (5/10) siang nampak mendatangi kantor DPRD Kota Blitar. Tujuannya adalah untuk melakukan hearing dengan DPRD Kota Blitar terkait putusan PTUN Surabaya yang akhirnya mengabulkan gugatan para eks Pedagang Kaki Lima (PKL) Jalan Mastrip Kota Blitar.
Dalam amar putusan No 8/G/2017/ PTUN.SBY, majelis hakim PTUN Surabaya menyatakan surat perintah penggusuran terhadap kios PKL Mastrip tidak sah dan dibatalkan demi hukum.
BACA JUGA:
Serbuan 1 Ton Bantuan Beras Polres Blitar Kota, Sasar Ojol hingga Abang Becak
Beber Dagangan Berupa Bra dan CD, Pedagang Stadion Blitar Demo di Depan Gedung DPRD
Bazar Ramadan Pemkot Blitar Didemo Komunitas Pedagang
Eks PKL Mastrip Bakal Direlokasi ke Timur Stadion
Meski sudah memenangkan gugatan di PTUN, Ketua paguyupan eks PKL jalan Mastrip Kota Blitar Adi Santoso mengatakan, hingga sekarang belum ada kejelasan terkait nasib mereka. Padahal mereka hanya meminta tempat relokasi agar bisa berjualan seperti semula.
"Pedagang yang berjualan selama puluhan tahun sampai sekarang tidak dapat kejelasan tempat relokasi, meskipun jelas-jelas kita memenangkan gugatan di PTUN," ungkap Adi Santoso usai hearing, Kamis (5/10).
Menurut Adi hasil hearing itu, DPRD Kota Blitar mengatakan segera memberikan menggelar pertemuan dengan eksekutif. Ia berharap setelah hearing dengan DPRD, Pemkot Blitar segera memberikan tempat relokasi untuk mereka. Meski saat ini Pemkot Blitar tengah mengajukan banding atas putusan PTUN tersebut.
Simak berita selengkapnya ...