Tak Kunjung Diberi Tempat Relokasi, Eks PKL Mastrip Wadul Dewan
Wartawan: Akina Nur Alana
Kamis, 05 Oktober 2017 15:01 WIB
"Kami menghormati proses hukum, ya silakan saja kalau banding. Tapi kan di sini jelas tidak ada bukti baru, terus yang dibanding apanya," tegas Adi Santoso.
Totok Sugiarto wakil ketua DPRD Kota Blitar yang menemui perwakilan eks PKl Mastrip meminta agar Pemkot bersikap adil kepada eks PKL Mastrip. Menurutnya jika ada penataan, maka sudah seharusnya Pemkot menyediakan tempat relokasi, agar para PKL tetap bisa berjualan.
"Untuk penataan PKL yang ada di jalan Sumatra ataupun di timur kantor wali kota Blitar misalnya, sebelum ada penataan Pemkot sudah menyediakan tempat relokasi. Hal yang sama seharusnya juga dilakukan terhadap eks PKL Mastrip," jelas Totok Sugiarto.
Lanjut Totok, setelah hearing dengan eks PKL Mastrip, pihaknya akan segera mengagendakan pertemuan dengan eksekutif, untuk menindaklanjuti hal tersebut. "Kita sudah koordinasi dengan ketua DPRD, dan sepakat untuk menindaklanjuti masalah ini dengan memanggil eksekutif," ungkap Totok. (blt1/tri/rev)