Parpol Tak Harus Mendaftar di KPU Blitar
Wartawan: Akina Nur Alana
Senin, 16 Oktober 2017 16:07 WIB
BLITAR, BANGSAONLINE.com - Senin (16/10), merupakan hari terakhir partai politik (Parpol) untuk menyerahkan berkas dukungan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang ada di Kabupaten/Kota. KPU RI memberikan waktu selama 14 hari mulai 3-16 Oktober untuk Parpol menyerahkan berkas dukungannya. Penutupan pendaftaran dilakukan hingga pukul 24.00 WIB.
Untuk Kabupaten Blitar, Parpol diminta untuk menyerahkan minimal 1.219 dukungan dari warga masyarakat. Ini sesuai dengan jumlah data agregat kependudukan kabupaten/kota (DAKK) 1.219.000 jiwa di Kabupaten Blitar. Parpol wajib menyerahkan 1 per 1.000 dari jumlah DAKK, sehingga untuk kabupaten Blitar ada 1.219.
BACA JUGA:
Ribuan Surat Suara Pemilu 2024 di Blitar Rusak, Terbanyak dari DPR RI
Hari ini KPU Kota Blitar Mulai Proses Lipat Surat Suara Pemilu 2024
Kirab Pemilu 2024, KPU Kabupaten Kediri Libatkan Cikar dan Sapi
Bawa 90 Persen Bacaleg Petahana, PDIP Kabupaten Blitar Target Cetak Hattrick di Pemilu 2024
Sementara, sesuai aturan KPU, seluruh parpol wajib mendaftar ke KPU Provinsi dan 75 persen ke KPU Kabupaten/Kota di suatu provinsi. Untuk Provinsi Jawa Timur yang memiliki 38 kabupaten/kota, berarti tiap parpol wajib mendaftarkan diri ke 29 KPU Kabupaten/Kota di Jawa Timur. Sedangkan untuk kepengurusan, parpol wajib memiliki 50 persen di tingkat kabupaten/ kota. Untuk Provinsi Jawa Timur, Parpol wajib memiliki kepengurusan di 19 kabupaten/kota.
"Bisa saja Parpol tidak mendaftarkan ke sini, namun mendaftar ke KPU Kabupaten/Kota lain," ujar Ketua KPU Kabupaten Blitar, Imron Nafiffah, Senin (16/10).
Simak berita selengkapnya ...