Parpol Tak Harus Mendaftar di KPU Blitar | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Parpol Tak Harus Mendaftar di KPU Blitar

Wartawan: Akina Nur Alana
Senin, 16 Oktober 2017 16:07 WIB

KPUD Kabupaten Blitar saat menerima berkas dari partai Golkar. foto: AKINA/ BANGSAONLINE

BLITAR, BANGSAONLINE.com - Senin (16/10), merupakan hari terakhir partai politik (Parpol) untuk menyerahkan berkas dukungan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang ada di Kabupaten/Kota. KPU RI memberikan waktu selama 14 hari mulai 3-16 Oktober untuk Parpol menyerahkan berkas dukungannya. Penutupan pendaftaran dilakukan hingga pukul 24.00 WIB.

Untuk Kabupaten Blitar, Parpol diminta untuk menyerahkan minimal 1.219 dukungan dari warga masyarakat. Ini sesuai dengan jumlah data agregat kependudukan kabupaten/kota (DAKK) 1.219.000 jiwa di Kabupaten Blitar. Parpol wajib menyerahkan 1 per 1.000 dari jumlah DAKK, sehingga untuk kabupaten Blitar ada 1.219.

Sementara, sesuai aturan KPU, seluruh parpol wajib mendaftar ke KPU Provinsi dan 75 persen ke KPU Kabupaten/Kota di suatu provinsi. Untuk Provinsi Jawa Timur yang memiliki 38 kabupaten/kota, berarti tiap parpol wajib mendaftarkan diri ke 29 KPU Kabupaten/Kota di Jawa Timur. Sedangkan untuk kepengurusan, parpol wajib memiliki 50 persen di tingkat kabupaten/ kota. Untuk Provinsi Jawa Timur, Parpol wajib memiliki kepengurusan di 19 kabupaten/kota.

"Bisa saja Parpol tidak mendaftarkan ke sini, namun mendaftar ke KPU Kabupaten/Kota lain," ujar Ketua KPU Kabupaten Blitar, Imron Nafiffah, Senin (16/10).

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

 Tag:   KPU Blitar

Berita Terkait

Bangsaonline Video