Divonis 5 Bulan, Kades Soso Mangkir dari Panggilan Kejaksaan
Wartawan: Akina Nur Alana
Senin, 23 Oktober 2017 15:47 WIB
BLITAR, BANGSAONLINE.com - Kepala Desa Soso, Kecamatan Gandusari, Widodo Harjo Diputro (52), mangkir dari panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Blitar. Diungkapkan Kasi Intelijen Kejari Blitar, Safiy Hadari, Jumat lalu pihaknya sudah mengirimkan surat panggilan untuk menyerahkan diri kepada Kades Soso. Hal itu sesuai hasil putusan sidang dari pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Surabaya.
Sesuai putusan hakim, Kades Soso divonis dengan hukuman lima bulan penjara.
BACA JUGA:
Penyidik Polres Blitar Segera Periksa Kades Tersangka Penyelewengan Dana BST
Tiga Hari, Polres Blitar Amankan Puluhan Pelaku Pungli dan Premanisme
Kasus OTT Camat Kanigoro dan Staf Dilimpahkan ke Kejaksaan Blitar
Oknum Camat Kanigoro Blitar Tersangka OTT Resmi Ditahan
"Hari ini dijadwalkan datang ke kejaksaan untuk selanjutnya dilakukan penahanan di Lapas Blitar," ungkap Safiy Hadari, Senin (23/10).
Safiy menjelaskan, meski surat panggilan untuk menyerahkan diri sudah dikirimkan sejak Jumat pekan lalu, namun Kades Soso tidak kunjung datang. "Alasannya masih sakit, yang datang hanya penasehat hukumnya," papar Safiy.
Simak berita selengkapnya ...