Coba Setubuhi Bocah SMP, Kuli Bangunan Asal Malang Dibekuk Polres Batu
Wartawan: Tuhu Priyono
Jumat, 27 Oktober 2017 22:23 WIB
KOTA BATU, BANGSAONLINE.com - Mawan S alias Wawan (23) warga Mergan Jl. Sukun Gempol, Kecamaran Sukun, Kota Malang, bakal meringkuk di balik jeruji besi dalam waktu yang lama. Ia dibekuk Satreskrim Polres Batu setelah diduga melakukan percobaan persetubuhan kepada Bunga (bukan nama sebenarnya), pelajar SMP kelas 8 yang masih tetangganya.
Kasus ini terungkap setelah orang tua bunga melapor ke Polres Batu bahwa anaknya menjadi korban pencabulan. Perlakuan tak senonoh itu dilakukan pelaku terhadap korban di salah satu vila di Songgoriti.
BACA JUGA:
Setubuhi Ponakan hingga Hamil 6 Bulan, Pria ini Dihukum 15 Tahun Penjara
JPU Yakin Kasus Kekerasan Seks Ko Jul Bukan Rekayasa, Bakal Terbukti
Ini Respons Pengacara Ko Jul Usai Kliennya Dituntut 15 Tahun Penjara
JPU Kejari Batu Tuntut Ko Jul 15 Tahun Penjara, Terdakwa Kasus Kekerasan Seksual pada Anak
"Ya benar, bahwa inisial MS alias W warga Kota Malang dilaporkan oleh orang tua korban usai mendapati anaknya yang tidak pulang dan ternyatadibawah pelaku ke sebuah Villa di Songgoriti Kota Batu," papar Kasat Reskrim Polres Batu, AKP Daky Dzul Qurnail saat rilis.
AKP Daky kemudian menguraikan kronologis kejadian terkait dugaan percobaan pencabulan tersebut.
Simak berita selengkapnya ...