Perbup Tunjangan Dewan Blitar Direncanakan Terbit November
Wartawan: Akina Nur Alana
Minggu, 29 Oktober 2017 19:06 WIB
BLITAR, BANGSAONLINE.com - Peraturan Daerah (Perda) tantang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Blitar telah ditetapkan. Namun, anggota DPRD Kabupaten masih harus bersabar menunggu pencairan kenaikan tunjangan. Pasalnya, peraturan bupati (Perbup) terkait hal itu baru akan terbit November mendatang.
Hal itu seperti diungkapkan Kepala Badan Keuangan dan Arsip Daerah Kabupaten Blitar, Khusna Lindarti.
BACA JUGA:
Melalui Pokir, DPRD Blitar Akomodir Aspirasi Warga
Ketua DPRD Blitar Minta Masyarakat Tingkatkan Kewaspadaan Hadapi Cuaca Ekstrem
DPRD Kabupaten Blitar Gelar Paripurna LKPJ Bupati Tahun 2021
DPRD Kabupaten Blitar Dapat Ratusan Aduan dari Masyarakat Soal Perbaikan Jalan Rusak
Khusna mengaku dalam waktu dekat Perbup akan segera diselesaikan dan pada awal bulan November nanti diharapkan sudah bisa terbit, sehingga anggota DPRD sudah bisa menerima tunjangan mereka masing-masing.
"Semoga November sudah terbit, karena memang harus ada beberapa tahapan yang harus dilalui dan tidak bisa terburu-buru. Dan memang secara teknis pencairan tunjangan ini memerlukan Perbup," jelas Khusna kepada wartawan, Minggu (29/10).
Menurutnya, proses pembuatan Perbup tentang kenaikan tunjangan angggota DPRD Kabupaten Blitar saat ini masih dalam tahap penyelesaian. Yakni tahap penghitungan besaran tunjangan yang sesuai untuk anggota DPRD dan sesuai dengan kemampuan anggaran daerah.
Simak berita selengkapnya ...