Kabupaten Gresik Usulkan UMK 2018 Rp 3,5 Juta
Editor: Choirul
Wartawan: M. Syuhud Almanfaluty
Kamis, 02 November 2017 11:05 WIB
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Perusahaan-perusahaan di Kabupaten Gresik tampaknya harus menaikkan anggaran untuk gaji karyawan pada tahun depan. Sebab, berdasarkan data yang didapatkan BANGSAONLINE.com menyebutkan, UMK (Upah Minimum Kabupaten) Gresik tahun 2018 diusulkan sebesar Rp 3.580.369.56, atau ada kenaikan Rp 286.864.31 dari UMK 2017 yang sebesar Rp 3.293.505 25.
Usulan ini hanya selisih Rp 3 ribu dari UMK yang diajukan kota Surabaya. Tahun depan, UMK Surabaya diusulkan naik menjadi Rp 3.583.312.61 dari tahun sebelumnya sebesar Rp 3.296.212,50. Sedangkan urutan ketiga ditempati Sidoarjo, yang mengusulkan UMK sebesar Rp 3.577.428.68 untuk tahun depan.
BACA JUGA:
Daftar UMK di Jawa Timur 2023, Kota Surabaya Tertinggi
Pascapenetapan UMK Jatim, Khofifah Minta Stakeholder Jaga Produktivitas dan Kondusivitas
Perjuangkan Tuntutan Buruh, DPRD Gresik Upayakan 49 Perusahaan Penuhi UMSK 2019
Sekber Buruh Tuntut 49 Perusahaan di Gresik Berlakukan UMSK
Simak berita selengkapnya ...