UMK Kota Mojokerto Naik Tipis, Buruh di Kabupaten Tuntut Naik Rp 650 Ribu
Kamis, 02 November 2017 15:56 WIB
MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Upah Minimum Kota (UMK) Kota Mojokerto tahun 2018 mendatang diperkirakan bakal naik tipis.
Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Tenaga Kerja (Diskumnaker) Kota Mojokerto, Hariyanto mengaku mengusulkan kenaikan upah buruh sebesar 8,7 persen. Kini, draft usulan tersebut berada di tangan Gubernur Soekarwo.
BACA JUGA:
Jelang Penetapan UMK Tahun 2023, DPK Apindo Kabupaten Mojokerto Usulkan Klaster Usaha
Tuntut Kenaikan UMK 2022, Aliansi Buruh Mojokerto Gelar Unjuk Rasa di Depan Kantor Bupati
7 Perusahaan di Mojokerto Ajukan Penangguhan Pembayaran UMK 2020
Usulan UMK Kabupaten Mojokerto Capai Rp 4.179.799
"Usulan kita kenaikan UMK sebesar 8,7 persen. Tapi apakah usulan itu nanti terealisasi atau tidak, itu tergantung persetujuan Gubernur," kata Hariyanto dihubungi melalui telepon, Kamis (2/11).
Jika disetujui, lanjut Hariyanto, maka UMK Kota Mojokerto mendatang naik sekitar Rp 151 ribu atau menjadi Rp 1,886,390. Usulan UMK ini mengacu pada PP 78 tahun 2015 yang mengatur pengupahan.
Mantan Kadispendik ini mengaku tidak ada keberatan dari pengusaha soal besaran kenaikan ini. "Pembahasan UMK 2018 sudah dilakukan bersama Dewan Pengupahan Kota (Depeko) dan disepakati mengacu pada PP 78. Jadi tidak ada yang keberatan," akunya.
“Usulan UMK sudah kita sampaikan ke Wali Kota, insya Alloh hari ini rekomendasinya turun untuk diteruskan ke Gubernur, kenaikannya 8,71 persen atau menjadi sekitar Rp 1,886,000.” ungkapnya.
Simak berita selengkapnya ...