Gubernur Riau Diputus Ringan, KPK Ajukan Kasasi | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Gubernur Riau Diputus Ringan, KPK Ajukan Kasasi

Jumat, 08 Agustus 2014 23:44 WIB

Rusli Zainal usai diperiksa KPK. Foto: tempo.co.id

Jakarta(bangsaonline)Komisi Pemberantasan Korupsi akan mengajukan kasasi atas putusan hakim Pengadilan Tinggi Riau terhadap bekas Gubernur Riau, Rusli Zainal. Dalam putusan, Rusli Zainal mendapatkan pengurangan masa hukuman, dari 14 menjadi 10 tahun.

" sudah positif akan melakukan kasasi," kata Wakil Ketua Busyro Muqoddas, Kamis, 7 Agustus 2014. Namun, akan mempelajari terlebih dahulu putusan itu. Menurut Busyro, pihaknya mempelajari putusan itu agar bisa mengetahui argumen hakim. Dari argumen itu, mungkin saja timbul suatu persepsi hakim atas pengurangan masa hukuman penjara tersebut.
"Kalau semata-samata karena itu, kami harus menghormatinya," ujarnya. Namun, kalau ada indikasi suap di pengadilan, itu bukan ranah . "Itu Komisi Yudisial," katanya.

Sebelumnya, di tingkat pengadilan tindak pidana korupsi, majelis hakim memutuskan hukuman 14 tahun penjara kepada Rusli Zainal atas dua kasus, yakni PON Riau dan korupsi kehutanan. Rusli juga diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.

Namun, pada 7 Agustus 2014, Pengadilan Tinggi Riau mengurangi masa tahanan Rusli Zainal 4 tahun dalam putusan banding dalam kedua kasus tersebut. Sidang putusan itu digelar Pengadilan Tinggi Pekanbaru pada 24 Juli 2014. Adapun pertimbangan hakim adalah Rusli Zainal bukan merupakan aktor utama dalam perkara PON Riau.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

Sumber: tempo.co.id

 

sumber : tempo.co.id

 Tag:   KPK

Berita Terkait

Bangsaonline Video