Usulan UMK Blitar 2018 Tunggu Rekom Bupati
Editor: Nur Syaifudin
Wartawan: Akina Nur Alana
Jumat, 03 November 2017 12:51 WIB
BLITAR, BANGSAONLINE.com - Usulan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2018 di Kabupaten Blitar masih akan diusulkan ke Gubernur Jawa Timur (Jatim). Namun usulan besaran UMK ke Gubernur itu masih menunggu rekomendasi bupati Blitar.
Diungkapkan Kabid Hubungan Industrial dan Syarat Kerja Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Blitar, Farida, usulan UMK tahun 2018 mengacu pada PP nomor 78 tahun 2015. PP sudah mengatur rumus kenaikannya, yakni UMK yang sudah berjalan tahun ini ditambah dengan perkalian UMK tahun berjalan kali tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
BACA JUGA:
PT Harta Mulia Serahkan Sertifikat Redistribusi Tanah, Bupati Blitar: Jaga Baik-Baik
Jelang Arus Mudik Lebaran 2024, DPRD Kabupaten Blitar Minta Perbaikan Jalan Berlubang Jadi Prioritas
Ini Agenda Pj Gubernur Jatim saat Safari Ramadan di Kabupaten Blitar
Pemerataan Pembangunan hingga Penanganan Stunting Jadi Prioritas RKPD Kabupaten Blitar 2025
Menurutnya, dalam sidang dewan pengupahan sudah ditetapkan UMK tahun 2018 sebesar Rp 1.653.384 atau naik sekitar Rp 132.471 dari UMK tahun 2017 ini sebesar Rp 1.520.912.
"Dari Dinas Tenaga Kerja hanya mengusulkan, dan yang memutuskan adalah kewenangan Gubernur Jawa Timur. Saat ini baru proses ke Bupati untuk mendapatkan rekomendasi, setelah itu baru kita kirim ke Gubernur," kata Farida, Jumat (03/11).
Simak berita selengkapnya ...