MoU dengan Dipemas, Kajari Tuban: ADD dan DD Perlu Dikawal
Wartawan: Gunawan Wihandono
Jumat, 03 November 2017 20:20 WIB
TUBAN, BANGSAONLINE.com - Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pemerintah Desa dan Keluarga Berencana (Dispemas-KB) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban melakukan Memorandum of Understanding (MoU) penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara terkait pencegahan terhadap penyalahgunaan pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD). Penandatanganan kerja sama ini dilakukan di aula Kejari setempat, Jumat (03/11).
Kepala Kejari, Choirul Fauzi mengatakan nota kesepahaman tersebut merupakan bentuk sumbangsih pihaknya dalam memajukan pemerintahan desa. Nantinya, Kejari akan membantu memberikan pemahaman bagi aparatur desa dalam pengelolaan keuangan desa.
BACA JUGA:
Khawatir Abrasi Kian Parah, Pemdes Boncong Inisiatif Bangun Tanggul Laut
Laksanakan Program Kejaksaan RI, Kejari Tuban Salurkan 1.300 Paket Sembako untuk Masyarakat
Beri Penyuluhan Hukum, Program Jaksa Masuk Sekolah Sasar Kecamatan Jenu
Awal Tahun, Laporan Kasus Narkotika Masih Mendominasi di Tuban
“Anggara DD dan ADD ini nilainya cukup besar, sehingga perlu dikawal pengelolaannya untuk mengurangi kesalahan dalam pelaksanaannya,” ungkap Kajari.
Hal yang sama juga diutarakan Kepala Dipemas-KB, Mahmudi. Menurutnya, MoU tersebut untuk optimalisasi dan peningkatan kapasitas aparatur di desa dalam memahami tata kelola keuangan dari aspek hukum.
Simak berita selengkapnya ...