Pemalsu Minuman Wine Asal Indonesia Divonis 10 Tahun Penjara | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Pemalsu Minuman Wine Asal Indonesia Divonis 10 Tahun Penjara

Editor: rosihan c anwar
Sabtu, 09 Agustus 2014 13:53 WIB

repro dw.de

Wine ini baru mulai dijual tahun 1934, sedangkan Rudy memasang label tahun 1929 pada botol-botol 'Domaine Ponsot' miliknya. Kesalahan dalam pemberian label ini membuat curiga ahli terkemuka asal Perancis, Laurent Ponsot dari produsen 'Domaine Ponsot.' Laurent Ponsot kemudian terbang ke New York untuk memastikan pihak penyelenggara lelang Acker Merrall & Condit menarik botol-botol tersebut dari pelelangan.

Rudy berada dalam tahanan sejak Maret 2012. Putusan hukum terhadapnya akan dijatuhkan tanggal 24 April mendatang. Rudy berhasil menjadi penjual mahal berkelas dunia berkat kemampuannya yang luar biasa dalam mengidentifikasi dan mengingat jenis-jenis terbaik di dunia yang sangat populer di kalangan konglomerat dunia. Bahkan pria berusia 37 tahun ini dianggap sebagai satu dari lima orang kolektor paling top di dunia.

Kisah Rudy

Pengadilan atas “superstar langka” kelahiran Indonesia digelar di New York, dengan jaksa penuntut mendakwa Rudy Kurniawan melakuan rangkaian penipuan yang menggegerkan para pencinta mahal dunia.

Pria berumur 37 tahun itu sebelumnya meroket ketenarannya menjadi salah satu penjual atau minuman anggur langka di bumi. Ia ditangkap beberapa waktu lalu atas tuduhan penipuan bernilai jutaan dollar, yang disebut-sebut dilakukan Rudy Kurniawan untuk menopang gaya hidupnya yang mewah di kalangan kelas atas dunia.

Faktanya, kata jaksa penuntut, selera Rudy akan barang mewah – ia memiliki armada kendaraan termasuk sebuah Lamborghini, koleksi besar karya seni kontemporer serta sejumlah jam mewah Patek – yang semuanya itu ia kumpulkan lewat kebohongan.

Raup Puluhan Miliar

Bukannya langka, Rudy sering menjual yang ia beli di toko anggur dan kemudian ia kemas ulang dengan menggunakan label palsu atau dari botol anggur langka asli yang ia isi ulang.

Salah satu bagian dari dakwaan jaksa penuntut menyebutkan tentang upaya Rudy untuk menjual 97 botol anggur yang ia klaim sebagai dari pabrik anggur terkenal Domaine Ponsot di Burgundy, Prancis, pada saat pelelangan minuman anggur langka digelar di New York pada 2008.

Penjualan yang diperkirakan bernilai antara Rp 6,6 milyar hingga Rp 9 milyar itu akhirnya dibatalkan pada menit-menit terakhir oleh balai lelang setelah muncul kecurigaan. Salah satu botol ditandai tahun produksi 1929, padahal Domaine Ponsot baru mulai membotolkan anggur pada 1934.

Pria kelahiran Indonesia itu juga dituduh menjual anggur palsu dalam dua acara lelang di New York pada tahun 2006, di mana saat itu ia meraup rekor penjualan bersih senilai Rp 150 milyar di pelelangan pertama, dan kemudian sekitar Rp 375 milyar di pelelangan berikutnya.

Setiap kolektor diduga telah membayar hingga hampir Rp 200 juta untuk setiap botol minuman anggur palsu Romanee-Conti yang dijual Rudy Kurniawan. Terdakwa Rudy Kurniawan membantah tuduhan jaksa.

Tapi dalam surat dakwaan, jaksa menyodorkan bukti dalam jumlah besar yang memberatkan terdakwa, yang ditemukan saat penggerebekan rumahnya pada tahun 2012 di Arcadia, sebuah kota di pinggiran Los Angeles.

Campuran Wine Murah

Jaksa penuntut mengatakan bahwa rumah Rudy Kurniawan di Kalifornia itu adalah ”laboratorium palsu,” di mana ia ”mencampur berharga lebih murah hingga mempunyai rasa dan karakter anggur langka yang harganya jauh lebih mahal.”

“Kurniawan menuangkan ‘kreasinya' ke dalam botol kosong anggur langka yang harganya mahal,” demikian dakwa jaksa, sehingga “menciptakan sebuah produk akhir dengan melabeli botol dengan gabus dan melengkapi botol dengan label palsu.”

Kurniawan biasanya menjual botol-botol anggur palsu itu lewat acara lelang atau menjual langsung kepada para kolektor kaya bersama-sama dengan botol anggur yang asli, kata jaksa penuntut.

Ia melakukan ini ”supaya penipuan tidak terdeteksi, agar ia bisa membantah produk itu sebagai yang rusak atau mengalami penyimpangan, jika diidentifikasi palsu,” demikian isi surat dakwaan.

“Kurniawan bangkit menjadi salah satu dealer paling terkenal dan produktif di Amerika Serikat atas minuman anggur yang langka dan mahal,” kata jaksa.

Diantara palsu yang dijual Rudy Kurniawan adalah double-magnum palsu 1947 Chateau Petrus yang dijual Rp. 450 juta pada tahun 2005.

Pada Februari 2012, Kurniawan dituduh mencoba menjual secara konsinyasi apa yang ia klaim sebagai Domaine de la Romanee-Conti dan Domaine Comte Georges de Vogue dalam sebuah pelelangan di London, dengan perkiraan harga Rp. 15 milyar.

Namun, skeptisisme yang disampaikan rumah lelang membuat banyak koleksi ”langka” Rudy Kurniawan ditarik dari penjualan. Saat ditangkap di rumahnya, FBI menemukan pasokan botol, label, gabus penutup anggur serta berbagai peralatan lain yang digunakan Rudy Kurniawan untuk membuat langka palsu.

lebih detail bisa dibaca di

-asal-indonesia-divonis-10-tahun-penjara/a-17841627">http://www.dw.de/penipu--asal-indonesia-divoni...

 

 Tag:   wine

Berita Terkait

Bangsaonline Video