Inilah Alasan Bupati Perpanjang Masa Jabatan Direksi PDAM Delta Tirta
Editor: musta'in
Sabtu, 09 Agustus 2014 18:35 WIB
Penyerahan SK itu disaksikan oleh Wakil Bupati Sidoarjo MG Hadi Sutjipto dan Sekkab Sidoarjo H Vino Rudy Muntiawan, serta pejabat terkait, termasuk sejumlah pegawai PDAM Delta Tirta Sidoarjo.
Perpanjangan masa jabatan direksi PDAM didasarkan pada payung hukum Permendagri nomor 2 Tahun 2007 tentang organ dari kepegawaian PDAM serta Perda nomor 15 tahun 2011 tentang PDAM Sidoarjo.
Dalam Perda Nomor 15 tahun 2011 tentang PDAM Sidoarjo, memberikan kewenangan kepada Bupati untuk mengangkat pejabat sementara (Pjs) Direksi PDAM Delta Tirta Sidoarjo yang berasal dari internal atau direksi lama selama 5 (lima) bulan kedepan, yaitu sampai dengan 31 desember 2014.