Pembangunan JLS, Pemkab Blitar Harus Reboisasi 120 Hektare Lahan
Wartawan: Akina Nur Alana
Jumat, 10 November 2017 13:51 WIB
BLITAR, BANGSAONLINE.com - Untuk menyukseskan pembangunan jalur lintas selatan (JLS), Pemerintah Kabupaten Blitar harus mereboisasi lahan seluas 120 hektare.
Hal itu sesuai dengan regulasi baru tentang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) bahwa Pemkab tidak berkewajiban mengganti lahan hutan yang dipakai jalan, namun hanya melakukan reboisasi seluas lahan yang digunakan ditambah 10% luasan lahan.
BACA JUGA:
Tips Berkunjung ke Pantai di JLS Blitar, Jangan Sampai Lupakan Hal ini Biar Lebih Aman
Masih Dalam Pengerjaan, JLS Blitar Jadi Ajang Balap Liar, Polisi Turun Tangan
Ketua DPRD Ingatkan Pemkab Blitar Tak Tergesa-gesa Soal Rencana Pengajuan Utang
Bangun Jalan Sirip JLS di Blitar Selatan, Pemkab Blitar Ajukan Utang Rp 150 Miliar
Ini diungkapkan kepala Bappeda Kabupaten Blitar, Suwandito. Pemkab Blitar telah melakukan kerjasama dengan dengan pihak Tanaman Hutan Raya (Tahura) di tiga kawasan. Yakni Sumber Brantas Batu, Prigen dan Pacet.
"Tiga wilayah itu luasannya 120 hektare, dengan rincian 109 hektare lahan yang dipakai untuk pembangunan JLS, dan 10% luas tambahan dari lahan yang terpakai. Realisasinya dimulai tahun depan," ungkap Suwandito kepada wartawan, Jumat (10/11).
Suwandito menambahkan, untuk melakukan reboisasi itu dibutuhkan anggaran sebesar Rp 3 miliar dari APBD yang dilaksanakan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Untuk waktunya, reboisasi ini diperkirakan akan berjalan selama lima tahun.
Simak berita selengkapnya ...