Ini Jawaban KPK Terkait Penahanan Kepala DPM-PTSP Kota Malang
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Iwan Irawan
Jumat, 10 November 2017 16:28 WIB
KOTA MALANG, BANGSAONLINE.com - Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Malang Jarot Edy Sulistyono (JES), Kamis (09/11) malam, resmi ditahan selama 20 hari ke depan oleh KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Ia ditahan atas dugaan kasus suap.
Kasus suap tersebut diduga dilakukan kepada mantan Ketua DPRD Kota Malang M.Arif Wicaksono (MAW) sebesar Rp 700 juta. Pihak penyidik KPK sendiri, belum bisa memberikan alasan utamanya atas penahanan itu, hanya menyampaikan untuk kepentingan pemeriksaan dan penyidikan.
BACA JUGA:
Abah Anton Nyalon Wali Kota Malang lagi? Kaya Raya Punya Banyak Kebun Durian
Mantan Plt. Direktur RPH Kota Malang Ditetapkan Tersangka, Diduga Korupsi Anggaran Penggemukan Sapi
Pertemuan Kajari dan Eks Plt. Direktur RPH Disorot, Lira: Kepercayaan Publik Dipertaruhkan
Hari Kedua di Kota Malang, KPK Kembali Periksa Sejumlah Pejabat
"Terkait dugaan tindak pidana korupsi suap pembahasan APBD-Perubahan Pemkot Malang Tahun Anggaran 2015, penyidik KPK melakukan upaya hukum penahanan terhadap tersangka JES," ujar Kepala Bagian Publikasi dan Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha.
Priharsa mengungkapkan, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) itu dikhawatirkan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti maupun mengulangi perbuatannya.
Simak berita selengkapnya ...