Ini Jawaban KPK Terkait Penahanan Kepala DPM-PTSP Kota Malang | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Ini Jawaban KPK Terkait Penahanan Kepala DPM-PTSP Kota Malang

Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Iwan Irawan
Jumat, 10 November 2017 16:28 WIB

Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Malang Jarot Edy Sulistyono (JES) sedang mengacungkan kedua jempolnya saat KPK menahannya.

KOTA MALANG, BANGSAONLINE.com - Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Malang Jarot Edy Sulistyono (JES), Kamis (09/11) malam, resmi ditahan selama 20 hari ke depan oleh KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Ia ditahan atas dugaan kasus suap.

Kasus suap tersebut diduga dilakukan kepada mantan Ketua DPRD Kota Malang M.Arif Wicaksono (MAW) sebesar Rp 700 juta. Pihak penyidik KPK sendiri, belum bisa memberikan alasan utamanya atas penahanan itu, hanya menyampaikan untuk kepentingan pemeriksaan dan penyidikan.

"Terkait dugaan tindak pidana korupsi suap pembahasan APBD-Perubahan Pemkot Malang Tahun Anggaran 2015, penyidik KPK melakukan upaya hukum penahanan terhadap tersangka JES," ujar Kepala Bagian Publikasi dan Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha.

Priharsa mengungkapkan, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) itu dikhawatirkan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti maupun mengulangi perbuatannya.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video