Pilkada Pamekasan: Pasangan Mahar Lanjutkan Kasus ke PTUN
Wartawan: Erri Sugianto
Jumat, 15 Desember 2017 22:55 WIB
PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Keputusan sidang musyawarah di Panwaslu Kabupaten Pamekasan yang meminta KPU menghitung satu dus tambahan dari pasangan Mahar (Marzuki - Hariyanto Waluyo) ditanggapi dingin tim kuasa hukum Mahar. Rencananya, tim Mahar akan melanjutkan gugatan ke PTUN atas kasus tersebut.
Yudihari, SH. MH tim kuasa hukum Mahar mengaku kurang puas dengan hasil keputusan sidang yang digelar Panwaslu di jalan Segara No. 66 Pamekasan Madura Jawa Timur, Kamis (14/12).
BACA JUGA:
KH Kholilurrahman Ambil Formulir Pendaftaran Penjaringan Bacabup ke DPC Gerindra Pamekasan
Pilkada Pamekasan: PPP Jajaki Koalisi dengan PAN
Pilkada Pamekasan: PMB Dorong KH Kholilurrahman Gandeng Mantan Kades Tampojung Halili
Pilkada Pamekasan, PPP Jatim: Yang Sudah Komunikasi Gus Acing dan Kang Mamang
"Hasil putusan tidak seperti yang kita harapkan. Kami menginginkan menyerahkan data ulang dan diperiksa ulang," ujar dia.
Simak berita selengkapnya ...