Disnaker Blitar Buka Posko Penangguhan UMK 2018
Wartawan: Akina Nur Alana
Minggu, 17 Desember 2017 14:22 WIB
BLITAR, BANGSAONLINE.com - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Blitar membuka posko pengaduan penangguhan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2018 di kantor dinasnya.
Kepala Bidang Hubungan Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Blitar Farida Lumazah mengatakan, Posko pengaduan tersebut untuk mengantisipasi jika ada perusahaan yang mengajukan penangguhan tentang penetapan UMK tahun 2018.
BACA JUGA:
Berubah, UMK Kabupaten Blitar 2023 Diusulkan Naik Rp147 ribu
Pemkot Blitar Belum Tentukan Besaran UMK 2021
Usulan UMK Blitar 2018 Tunggu Rekom Bupati
"Kami akan membuka posko penangguhan untuk menerima penangguhan jika ada perusahaan yang tidak mampu membayar karyawannya sesuai dengan UMK yang telah ditetapkan selama 10 hari sebelum penetapan. Terhitung mulai 21 Desember hingga 31 Desember 2017," ungkap Farida Lumazah, Minggu (17/12).
Menurut dia, sesuai Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 75 tahun 2017, UMK Kabupaten Blitar 2018 ditetapkan sebesar Rp 1.653.383, dan akan berlaku mulai 1 Januari 2018 mendatang. Dengan jumlah UMK tesebut, Farida menjelaskan, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi jika suatu perusahaan mengajukan penangguhan pelaksanaan UMK. Di antaranya melaporkan neraca keuangan perusahaan.
Simak berita selengkapnya ...