Angka Perceraian di Pacitan Sepanjang Tahun 2017 ‎Capai 1.044 Perkara | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Angka Perceraian di Pacitan Sepanjang Tahun 2017 ‎Capai 1.044 Perkara

Wartawan: Yuniardi Sutondo
Selasa, 02 Januari 2018 13:14 WIB

Ketua PA Pacitan KH Taufiqurroham- persiapkan diri sebelum melangsungkan pernikahan. YUNIARDI SUTONDO/BANGSAONLINE

PACITAN, BANGSAONLINE.com - Kasus perceraian serta permohonan nikah dispensasi di Kabupaten Pacitan sepanjang tahun 2017 menunjukan angka cukup memprihatinkan. Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Pacitan mencatat setidaknya ada 1.044 perkara keretakan rumah tangga yang sempat masuk ke meja panitera selama Januari hingga Desember 2017. Dari data tersebut, kaum hawa yang paling dominan mengajukan cerai ke meja pengadilan.

Yakni, sebanyak 642 perkara cerat gugat, dan 299 perkara di antaranya merupakan cerai talak. Sedangkan sebanyak 99 perkara merupakan permohonan. Baik itu permohonan nikah dispensasi sebanyak 77 perkara, poligami 4 perkara, serta permohonan lainnya.

"Dari ribuan perkara tersebut sudah diputus sebanyak 1.060 perkara. Sebab 125 perkara lainnya merupakan sisa perkara tahun 2016 yang baru selesai tahun 2017," ujar Ketua PA Pacitan KH. Taufiqurrohman, Selasa (2/1).

Berdasarkan data tersebut, secara umum kasus prahara rumah tangga yang berujung perceraian mengalami kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya. Sebab pada tahun 2016 lalu, hanya ada 1.013 perkara yang masuk ke PA.

‎"Jumlah tersebut meliputi perkara gugatan, nikah dispensasi, poligami serta lainnya," jelas orang nomor satu di PA Pacitan itu pada pewarta.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video