Sidang Lanjutan Bonek Vs PSHT, Ibu Korban Minta Pelaku Dihukum Berat | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Sidang Lanjutan Bonek Vs PSHT, Ibu Korban Minta Pelaku Dihukum Berat

Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Anatasia
Kamis, 25 Januari 2018 18:29 WIB

Saat berlangsung sidang lanjutan di PN Surabaya

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kembali menggelar sidang kasus pengeroyokan antara Vs PSHT, Kamis (25/1). Sidang yang beragendakan keterangan saksi penangkapan, dipimpin oleh Ketua Majelis Sifa'Urosidin di Pengadilan Negeri.

Dalam sidang lanjutan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjung Perak Irene Puspa menghadirkan dua saksi penangkapan dari anggota Kepolisan Polrestabes Surabaya. Dua saksi itu yakni Ujung Harianto dan Suhermanto.

Di hadapan Majelis Hakim, saksi membenarkan jika kedua korban yang meninggal yakni Muhammad Anis dan Aris Eko Ristianto, anggota dari perguruan silat PSHT. Atas keterangan kedua saksi itu, kedua terdakwa bernama Muhammad Tiyo warga Jalan Balongsari blok 7 G No. 19 dan Muhammad Ja'far warga Jalan Pogot Gang 1 Tanah Kali Kedinding Surabaya itu membenarkan keterangan yang telah diberikan oleh kedua saksi tersebut.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video