KPU Larang Paslon Pasang Foto Bukan Pengurus Parpol di APK | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

KPU Larang Paslon Pasang Foto Bukan Pengurus Parpol di APK

Wartawan: M Didi Rosadi
Jumat, 26 Januari 2018 17:51 WIB

KPU Jatim menggelar rapat koordinasi dengan Tim Pemenangan Pasangan Calon di kantor KPU Jatim. Foto : DIDI R/BANGSAONLINE

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur melarang pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur Jatim memasang foto bukan pengurus parpol di Alat Peraga Kampanye (APK). Seperti halnya foto kepala negara, pendiri NU, dan Presiden RI pertama.

Larangan ini termuat di Peraturan KPU (PKPU) No.4 tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Dalam pasal 29 ayat 3 disebutkan, desain dan materi alat peraga kampanye yang difasilitasi oleh KPU provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP kabupaten/kota maupun yang dicetak oleh pasangan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), dilarang mencantumkan foto atau nama Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia dan/atau pihak lain yang tidak menjadi pengurus partai politik.

PKPU tersebut sudah disampikan dalam rapat koordinasi membahas tentang Kampanye dan APK yang akan di mulai pada 15 Februari 2018, yang dihadiri tim pasangan calon (Paslon) Khofifah - Emil dan Saifullah Yusuf - Puti Guruh Soekarno di Kantor KPU Jatim. 

"Rapat ini bersifat koordinasi dan sosialiasasi aturan kampanye ke paslon dan stakeholder terkait, agar KPU mendapatkan masukan terutama saat pemasangan APK," ujar Ketua KPU Jatim Eko Sasmito, Jumat (26/1).

Eko menjelaskan, ada hal-hal yang harus diperhatikan dalam aturan teknis kampanye. Dalam hal penjelasan soal kampanye ada di PKPU 4 tahun 2017. "Harapan kami semua yang ada di sini bisa sama-sama mempelajari, karena ada tujuh poin yg penting diperhatikan," ujarnya.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

 Tag:   Pilgub Jatim 2018

Berita Terkait

Bangsaonline Video