Ratusan Pohon Jati di Bojonegoro Ditebang Secara Liar, Polisi Buru Para Pelaku
Wartawan: Eky Nurhadi
Senin, 29 Januari 2018 21:46 WIB
BOJONEGORO, BANGSAONLINE.com - Kasus illegal logging kembali terjadi di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur. Sebanyak 237 pohon Jati kawasan hutan petak 141 b dan c di Desa Soko, Kecamatan Temayang, Bojonegoro ditebang secara liar oleh para pelaku.
Camat Temayang, Heri Widodo membenarkan adanya penebangan pohon jati secara liar itu. Namun, ia mengungkapkan jika penebang tidak membawa pohon yang ditebang tersebut. "Saat ini pohon jati yang ditebang dalam pengamanan, karena dibiarkan di lokasi kawasan hutan setempat. Kami tidak tahu modusnya apa," ucapnya, Senin (29/1).
BACA JUGA:
Penebangan Pohon di Sumber Air Kediri Marak, Pelaku Bisa Dipidanakan
Kuasa Hukum Tersangka Pencuri Kayu Sonokeling di Pasuruan Ungkap Dalang Aksi Penebangan
Polres Pasuruan Amankan Pelaku Penebangan Pohon Sonokeling di Jalan Raya Beji
Sumber Pawon Makin Rusak, ARPLH Kediri Adukan Tempat Wisata Alaska ke Polisi
Administrasi Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Bojonegoro, Daniel Budi Cahyono mengungkapkan, ratusan pohon jati yang ditebang itu usianya rata-rata sekitar 10 tahun hingga 15 tahun. Diameternya antara 10 centimeter hingga 30 centimeter.
Simak berita selengkapnya ...