Sosialisasi, Pemkab Pacitan Dorong Masyarakat Pahami Aturan Tambang
Wartawan: Yuniardi Sutondo
Senin, 05 Februari 2018 17:42 WIB
PACITAN, BANGSAONLINE.com - Ketidakpahaman masyarakat terkait legalitas izin tambang membuat situasi kian rumit. Mereka ternyata tidak memahami ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang mengatur soal kegiatan eksploitasi dan keabsahan dalam melaksanakan aktivitasnya. Hal inilah yang membuat mereka enggan mengurus izin.
Hal ini diungkapkan Asisten Perekonomian dan pembangunan Sekkab Pacitan Joni Maryono saat pertemuan dengan seluruh pelaku pertambangan dan kepala wilayah untuk sosialisasi aturan pertambangan.
BACA JUGA:
Keluarkan Rekom Tambang Rakyat Nonlogam, Langkah Bupati Pacitan Diapresiasi DPRD
Dituding Diskriminatif Soal Dispensasi Pertambangan, Ini Jawaban Pemkab Pacitan
Ratusan Pemohon Izin Tambang Pacitan Tunggu Kejelasan Nasib
Perajin Bata di Pacitan Kembang Kempis, Terhimpit Peraturan
"Kita juga hadirkan penegak hukum untuk memberikan sosialisasi agar mereka memahami tentang aturan pertambangan," katanya, Senin (5/2).
Simak berita selengkapnya ...