Tak Temukan Unsur Pidana, Polres Blitar Serahkan Sanksi Siswa Joget ke Pihak Sekolah
Wartawan: Akina Nur Alana
Senin, 12 Februari 2018 21:37 WIB
BLITAR, BANGSAONLINE.com - Sanksi terhadap 11 pelajar SMA Negeri Kademangan, yang melakukan aksi joget kurang pantas dan diunggah ke media sosial dikembalikan ke pihak sekolah. Hal itu pasca pemeriksaan yang dilakukan Polres Blitar tidak menemukan unsur pidana dalam video berdurasi 14 detik tersebut.
Sebelum mengembalikan masalah itu ke pihak sekolah, Polres Blitar Senin (12/2) siang mengundang sejumlah pihak untuk membahas video yang sempat viral tersebut. Di antaranya Dinas Pendidikan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Blitar, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM), serta Ormas.
BACA JUGA:
Warga Jalan Jati Kota Blitar Temukan Bayi Laki-Laki di Kebun, Begini Kondisinya
PDIP Kota Blitar Mulai Persiapkan Penjaringan Pilkada 2024
Berkas Dilimpahkan ke Kejari Blitar, Samsudin Gunakan Rompi Tahanan
Mantan Wabup Bondowoso Ambil Formulir Penjaringan Calon Bupati di DPC PDIP Blitar
"Setelah koordinasi dengan berbagai pihak untuk sanksi kita kembalikan ke pihak sekolah, namun kita juga melakukan langkah koordinasi dengan sejumlah pihak untuk berkoordinasi agar kejadian serupa tidak lagi terulang," ungkap Kapolres Blitar AKBP Slamet Waloya, Senin (12/2).
Simak berita selengkapnya ...