40.192 Orang Tak Miliki KTP-el, DPRD Pasuruan Minta Dispendukcapil Tanggap
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Ahmad Habibi
Rabu, 21 Maret 2018 22:47 WIB
PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Puluhan ribu warga Kabupaten Pasuruan terancam kehilangan hak pilihnya dalam pesta demokrasi Pilbup dan Pilgub pada 2018 nanti. Pasalnya mereka tidak mempunyai KTP-el.
Kondisi tersebut menjadi perhatian serius dari komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan. Wakil rakyat di gedung Raci Bangil inipun meminta kepada pihak Dispendukcapil secara mengambil langkah cepat
BACA JUGA:
AKD DPRD Pasuruan 2024-2029 Resmi Terbentuk, Gerindra Tak Kebagian Kursi
Demi Perubahan di Kabupaten Pasuruan, Gus Saif All Out Dukung Mas Rusdi
50 Anggota DPRD Kabupaten Pasuruan Terpilih Resmi Dilantik, ini Kesan Pimpinan Periode 2019-2024
Sekda Kabupaten Pasuruan Diusulkan Sebagai Calon Pj. Bupati
Keprihatinan tersebut diutarakan oleh Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Drs. Udik Djanuantor, IR usai rapat kerja dengan mitra pada Rabu (21/3). Ia menuturkan bahwa banyak sekali masyarakat yang belum memunyai KTP-el. Hal tersebut terkuat dari data KPU Kabupaten Pasuruan, yang menyebutkan ada sekitar 40.192 orang yang tak mengantongi legalitas berupa KTP-el.
Politisi Golkar ini pun bersuara lantang agar pihak Dispendukcapil segara melakukan tindakan cepat agar masyarakat tidak dirugikan.
“Komisi I DPRD minta pihak Dispendukcapil bergerak cepat. Jangan menunggu warga daftar perekaman, padahal mereka sudah punya mobil keliling,” jelasnya.
Simak berita selengkapnya ...