Sidang Perdana Praperadilan Lurah Garum Digelar
Editor: Abdurrahman Ubaidah
Wartawan: Akina Nur Alana
Senin, 09 April 2018 13:52 WIB
BLITAR, BANGSAONLINE.com - Sidang perdana praperadilan dugaan pungutan liar (Pungli) yang dilakukan lurah Garum, Bambang Cahyo Widodo digelar Pengadilan Negeri Blitar, Senin (09/04/2018).
Sidang digelar sekitar pukul 10.00 WIB dengan hakim tunggal Mulyadi Aribawa SH. Agenda kali ini yakni pembacaan materi permohonan praperadilan oleh kuasa hukum pemohon, Mulyono SH.
BACA JUGA:
Penyidik Polres Blitar Segera Periksa Kades Tersangka Penyelewengan Dana BST
Tiga Hari, Polres Blitar Amankan Puluhan Pelaku Pungli dan Premanisme
Kasus OTT Camat Kanigoro dan Staf Dilimpahkan ke Kejaksaan Blitar
Oknum Camat Kanigoro Blitar Tersangka OTT Resmi Ditahan
"Kami meminta agar majelis hakim melihat dan menilai kembali permohonan kami, karena ada banyak sekali kejanggalan proses penetapan tersangka dan penahanan klien kami," jelas Mulyono, Senin (09/04/2018).
Mulyono menjelaskan, ada hal yang patut dipertanyakan dalam penahanan dan penetapan tersangka terhadap klienya Bambang Cahyo Widodo. Salah satunya kesamaan di mata hukum, dengan dua tersangka pungli sebelumnya, Kades Soso, Gandusari dan Kades Pojok, Garum yang tidak langsung ditahan, namun klienya justru langsung ditahan. Kedua, minimnya alat bukti yang digunakan untuk menjertat Bambang hingga ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.
"Kalau yang namanya OTT ada bukti dia sedang melakukan pungli disitu, nah ini kan tidak yang dijadikan bukti itu uang pribadi," paparnya.
Simak berita selengkapnya ...