Sidang Perdana Praperadilan Lurah Garum Digelar | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Sidang Perdana Praperadilan Lurah Garum Digelar

Editor: Abdurrahman Ubaidah
Wartawan: Akina Nur Alana
Senin, 09 April 2018 13:52 WIB

BLITAR, BANGSAONLINE.com - Sidang perdana praperadilan dugaan pungutan liar (Pungli) yang dilakukan lurah Garum, Bambang Cahyo Widodo digelar Pengadilan Negeri Blitar, Senin (09/04/2018).

Sidang digelar sekitar pukul 10.00 WIB dengan hakim tunggal Mulyadi Aribawa SH. Agenda kali ini yakni pembacaan materi permohonan praperadilan oleh kuasa hukum pemohon, Mulyono SH.

"Kami meminta agar majelis hakim melihat dan menilai kembali permohonan kami, karena ada banyak sekali kejanggalan proses penetapan tersangka dan penahanan klien kami," jelas Mulyono, Senin (09/04/2018).

Mulyono menjelaskan, ada hal yang patut dipertanyakan dalam penahanan dan penetapan tersangka terhadap klienya Bambang Cahyo Widodo. Salah satunya kesamaan di mata hukum, dengan dua tersangka pungli sebelumnya, Kades Soso, Gandusari dan Kades Pojok, Garum yang tidak langsung ditahan, namun klienya justru langsung ditahan. Kedua, minimnya alat bukti yang digunakan untuk menjertat Bambang hingga ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.

"Kalau yang namanya OTT ada bukti dia sedang melakukan pungli disitu, nah ini kan tidak yang dijadikan bukti itu uang pribadi," paparnya.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

 Tag:   Pungli Blitar

Berita Terkait

Bangsaonline Video