Panwaslu Kota Malang Tak Jatuhkan Sanksi ke Paslon SAE
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Iwan Irawan
Rabu, 11 April 2018 22:58 WIB
KOTA MALANG, BANGSAONLINE.com - Panwaslu Kota Malang akhirnya memutuskan tidak memberikan sanksi terhadap paslon nomer urut 3 (SAE) atas dugaan pelanggaran penyebaran kaos di salah satu kegiatan Bakesbangpol Jatim, Selasa (10/04) kemarin, di Hotel Aria Gajayana Malang.
Diberitakan sebelumnya, dalam acara itu disusupi kaos bertuliskan "Relawan #MalangSAE". Namun kaos tersebut akhirnya langsung langsung ditarik kembali usai Panwaslu melakukan pencegahan.
BACA JUGA:
Paslon Anton-Syamsul Terima Hasil Pilwali Malang dengan Catatan Khusus
Rekapitulasi Pilkada Kota Malang, Timses Paslon Anton-Syamsul Pertanyakan Form C6
Paslon Menawan Terima Lapang Dada, Asik dengan Catatan
Pilwali Malang: Paslon Sae Klaim Kemenangan dengan Raihan Suara 44,99 Persen
Iwan Sunaryo, Panwaslu Kota Malang Bidang Penindakan dan Hukum membenarkan pihaknya tidak memberikan sanksi terhadap paslon SAE. "Panwaslu lebih mengedepankan langkah persuasif (pencegahan) sesuai Peraturan Bawaslu RI nomer 12 tahun 2017. Dalam melakukan pengawasan di lapangan terhadap pelanggaran pemilu, baik Pilwali maupun Pilgub 2018, Panwaslu lebih ke pencegahan, terkecuali jika masih bandel," jelas Iwan.
Simak berita selengkapnya ...