Tanya Jawab Islam: Menikah dengan Cucu dalam Keluarga, Bolehkah?
Editor: Nur Syaifudin
Wartawan: -
Sabtu, 21 April 2018 12:32 WIB
>>>>>> Rubrik ini menjawab pertanyaan soal Islam dalam kehidupan sehari-hari dengan pembimbing Dr. KH. Imam Ghazali Said. SMS ke 081357919060, atau email ke bangsa2000@yahoo.com. Jangan lupa sertakan nama dan alamat. <<<<<<
Pertanyaan:
BACA JUGA:
Hati-Hati! Seorang Ayah Tak Bisa Jadi Wali Nikah jika Anak Gadisnya Hasil Zina, Lahir di Luar Nikah
Bagaimana Hukum Mintakan Ampun Dosa dan Nyekar Makam Orang Tua Non-Muslim?
Menghafal Alquran, Hafal Bacaannya, Lupa Panjang Pendeknya, Bagaimana Kiai?
Istri Enggan Layani Hubungan Intim, Suami Sering Onani, Berdosakah?
Assalamualaikum Ustad, saya ingin bertanya. Bapak saya punya saudara laki-laki dan dia punya cucu perempuan, apakah boleh saya menikahinya. Mohon dijawab. Waalaikumsalam.
(Muhammad Tesan, Netizen)
Jawaban:
Status hubungan keluarga di atas adalah sudah mindoan, artinya Anda dengan dia yang berstatus cucunya Pakdhe adalah mindoan. Kalau misanan adalah putranya Pakdhe. Maka, jika statusnya mindoan, Anda boleh menikah dengan dia.
Simak berita selengkapnya ...