Gelapkan Truk Warga Surabaya, Pria di Malang Diancam 4 Tahun Penjara | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Gelapkan Truk Warga Surabaya, Pria di Malang Diancam 4 Tahun Penjara

Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Tuhu Priyono
Rabu, 25 April 2018 21:07 WIB

Kapolsek Lawang Kompol Gaguk Sulistyo Budi bersama tersangka berikut barang bukti sebuah truk.

MALANG, BANGSAONLINE.com - Seorang pria asal Dusun Krajan Timur, Desa Wonorejo, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang ditangkap petugas Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Lawang, Rabu (25/4).

Pasalnya, ia diduga terlibat kasus penggelapan sebuah truk bernopol L-9855-UM yang saat ini disita oleh Tim Reskrim Polsek Lawang.

"Tersangka berinisial JK ini berhasil diamankan oleh Tim Reskrim Polsek Lawang karena telah dilaporkan seorang warga Kota Surabaya selaku pemilik truk yang telah digelapkan oleh tersangka," kata Kapolsek Lawang Kompol Gaguk Sulistyo Budi.

Gaguk menjelaskan, perbuatan tersangka ini muncul ketika korban menyerahkan truk miliknya kepada pelaku untuk dikelola dengan sistem komisi secara periodik. Namun setelah pemilik mendengar bahwa truk tersebut tidak dikelola sendiri dan justru disewakan kepada pihak lain, kemudian korban berupaya untuk mengambil kembali.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

 Tag:   Kriminal Malang

Berita Terkait

Bangsaonline Video