Polrestabes Surabaya Musnahkan Puluhan Ribu Miras Ilegal
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Anatasia Novarina
Rabu, 25 April 2018 22:28 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Sebanyak 21 ribu botol miras ilegal dan oplosan hasil operasi tumpas narkoba selama selama 10 hari dimusnahkan Polrestabes, Rabu (25/4).
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Rudi setiawan SIK didampingi Damdim, memusnahkan puluhan ribu botol miras berbagai merek di halaman depan Mapolres Kota Besar Surabaya.
BACA JUGA:
Petugas Gabungan Razia di Diskotik IBIZA Surabaya, 7 Orang Diamankan
11 Pengguna Sabu di Jalan Kunti Surabaya Jalani Rehabilitasi
40 Kilogram Sabu dan 26 Ribu Pil Ekstasi Diamankan Polrestabes Surabaya
Ditangkap Kasus Curanmor, Residivis Narkoba di Surabaya Nangis
"Miras begitu mudah diciptakan hanya dengan air dan alkohol 95% sudah dapat diperdagangkan dan dikonsumsi. Untuk membuat miras yang beraroma, para produsen minuman ini menambahkan beberapa campuran dari obat keras hingga pembasmi serangga," ungkap Rudi.
Simak berita selengkapnya ...