Bupati Blitar Soal Penangkapan Direktur IPWL: Itu Pegawai Pusat
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Akina Nur Alana
Kamis, 26 April 2018 11:53 WIB
BLITAR, BANGSAONLINE.com - Pemkab Blitar langsung merespon kasus penangkapan Direktur Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) lembaga rehabilitasi narkoba Blitar akibat kedapatan menghisab sabu.
Bupati Blitar Rijanto mengatakan, pasca informasi penangkapan pihaknya langsung menelusuri status direktur IPWL atas nama Endah Susilowati itu. Berdasarkan penelusuran itu, didapatkan fakta jika Endah memang merupakan ASN.
BACA JUGA:
Maling di Blitar Terekam CCTV Beraksi Bak Film Horor di Rumah Warga yang Ditinggal Mudik
Hendak Curi Motor, Pria di Ponggok Blitar Diamuk Massa
Dua Remaja di Blitar Kedapatan Jualan Bubuk Mercon
Geger! Belasan Kotak Amal Kosong Ditemukan di Gang Buntu Kota Blitar, Diduga Hasil Kejahatan
Namun sejak awal 2018, status Endah bukan lagi ASN di lingkup Pemkab Blitar. Melainkan, Petugas Penyuluh KB yang ditarik BKKBN Pusat. "Benar yang bersangkutan berstatus ASN, namun bukan di lingkup Pemkab Blitar. Ia merupakan pegawai pusat sehingga yang berhak memberikan sanksi juga pusat," papar Rijanto, Kamis (26/04/2018).
Karena kondisi ini, pihaknya memerintahkan agar Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak (DPPKB P3A) segera melaporkan kejadian ini ke pusat agar segera ada sanksi kepada yang berangkutan.
"Dinas terkait harus segera melaporkan kejadian ini, agar diberi sanksi. Jika tidak segera disanksi nanti tidak akan memberi efek jera kepada yang bersangkutan serta memberi contoh kurang baik bagi pegawai yang lain," tegasnya.
Simak berita selengkapnya ...