DPRD Jatim Tuding Risma Langgar UU RTRW
Editor: Revol Afkar
Wartawan: M Didi Rosadi
Rabu, 16 Mei 2018 23:28 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini dituding melanggar UU Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) terkait perubahan peruntukan di sejumlah jalan di Kota Surabaya. Sesuai aturan, seharusnya ada laporan ke tingkat yang lebih tinggi yaitu provinsi.
Mantan Wakil Ketua Pansus Perda RTRW Provinsi Jatim, Sahat Tua Simandjutak menegaskan sesuai aturan jika ada kab/kota melakukan perubahan RTRW harusnya melaporkannya satu tingkat di atas, dalam hal ini provinsi. Namun kenyataanya hal tersebut tidak dilakukan oleh Wali kota Surabaya.
BACA JUGA:
Mengintip Harta Kekayaan Harisandi Savari, Anggota DPRD Jatim dari PKS, Tembus Rp9,8 Miliar
One Voice SMPN 1 Surabaya Raih Juara Dua Kategori Bergengsi di SWCF 2024
SWCF 2024 Jadi Ajang Kenalkan Seni dan Budaya Surabaya ke Kancah Internasional
Resmi Dilantik Jadi Anggota DPRD Jatim, Naufal Alghifary Janji Kawal Pemberdayaan Pemuda
"Seperti di Jl. Manyar yang kini banyak berdiri pusat bisnis yang sebelumnya kawasan perumahan, tetapi tidak dilaporkan. Dan hal ini juga terjadi seperti di jl Darmo dan masih banyak lagi," tegas Ketua Fraksi Partai Golkar itu, Rabu (16/5).
Ditambahkannya, meski Perda RTRW mulai pusat, provinsi, hingga kab/kota itu ada, namun bisa dilakukan revisi setiap lima tahun sekali. Dengan catatan dilaporkan lebih dahulu ke provinsi.
Simak berita selengkapnya ...