Kejaksaan Gresik Tetapkan Kades Sembayat Tersangka Kasus Korupsi APBDes
Editor: Revol Afkar
Wartawan: M. Syuhud Almanfaluty
Rabu, 23 Mei 2018 20:14 WIB
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik resmi menetapkan Kepala Desa (Kades) Sembayat Kecamatan Manyar H. Saudji sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi APBD 2016.
Purnawirawan polisi di Polres Gresik ini diduga menyelewengkan anggaran Dana Desa (DD) dengan nilai kerugian negara sebesar Rp 169 juta.
BACA JUGA:
Terbukti Korupsi, Mantan Kades Prambangan Gresik Divonis 5 Tahun Penjara
Mantan Kades Kedamean Gresik Dilaporkan Warga ke Kejaksaan
Diduga Korupsi DD Rp 113 Juta, Kejari Gresik Tahan Kades Pasinan Lemah Putih
Polres Gresik Tetapkan Kades Pasinan Wringinanom Tersangka dalam Dugaan Kasus Korupsi DD Rp 113 Juta
Kasi Pidsus Kejari Gresik Andrie Dwi Subianto kepada sejumlah wartawan Rabu (23/5/2018), menyatakan, penetapan tersangka itu setelah pihaknya melakukan pemeriksaan para saksi dan pengumpulan barang bukti (pulbaket).
"Sudah ada yang kita tetapkan sebagai tersangka. Inisialnya S (Saudji) dan masih satu orang. Kalau nanti ada perkembangan, tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain," ujar Andrie.
Simak berita selengkapnya ...