Bupati Malang Tegaskan Mobdin Tak Boleh Dipakai Mudik
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Tuhu Priyono
Rabu, 06 Juni 2018 22:17 WIB
MALANG, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang sampai saat ini belum menerima surat edaran dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) terkait boleh tidaknya PNS menggunakan mobdin untuk kegiatan mudik atau pulang kampung.
Hal ini ditegaskan Bupati Malang Rendra Kresna untuk mobil dinas (mobdin) baik roda empat maupun roda dua tidak diizinkan untuk dipergunakan mudik.
BACA JUGA:
Pemkab Malang Raih Opini WTP dari BPK untuk ke-10 Kali Berturut-turut
Pemkab Malang Kebut Proyek Infrastruktur Jalan Jedong - Pandanrejo Wagir
Kepala DPUBM Kabupaten Malang Raih Prapanca Award
Eks Bupati Malang Bebas Bersyarat Usai Dapat Remisi 14 Bulan
Rendra telah memerintahkan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Malang untuk terus berkoodinasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur. Hasilnya, KemenPAN-RB hingga kini belum memberikan edaran tentang larangan penggunaan mobdin bagi PNS.
Simak berita selengkapnya ...