Bupati Jombang Nonaktif Nyono Suharli Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Bupati Jombang Nonaktif Nyono Suharli Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Editor: Abdurrahman Ubaidah
Wartawan: Catur Andy Herlambang
Selasa, 26 Juni 2018 21:23 WIB

Bupati Jombang Nonaktif Nyono Suharli usai mengikuti sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di pengadilan Tipikor Jawa Timur, Juanda Surabaya. foto: Catur/ BANGSAONLINE

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - H-1 jelang pencoblosan besok (27/6), Calon Bupati Jombang yang notabene incumbent Nyono Suharli, siang tadi (26/6) menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi dipengadilan tindak pindana Korupsi (Tipikor) Jawa Timur di jalan Juanda, Surabaya, Selasa (26/6).

Dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan yang dibacakan oleh jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Wawan Yunarwanto di ruang sidang Cakra itu, menegaskan jika pria yang saat ditangkap masih menjabat Bupati Jombang tersebut didakwa melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1)KUHP.

Tak hanya itu, dalam pembacaan dakwaan itu, Nyono juga didakwa melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

"Yang bersangkutan (terdakwa Nyono, red) kami dakwa melanggar dua pasal, Pasal 11 dan 12 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan acaman lebih dari hukuman maksimal 20 tahun penjara," kata Wawan Yunarwanto Jaksa KPK saat ditemui jurnalis usai sidang, Selasa (26/6).

Lebih jauh, Wawan mengungkap jika dalam persidangan pembacaan dakwaan, pihak terdakwa Nyono tidak akan melakukan pembelaan atau eksepsi pada sidang lanjutan nanti.

"Tadi pihak terdakwa dan Penasehat Hukumnya saat ditanya hakim ketua yakni Unggul Warso Murti, mereka tidak akan mengajukan eksepsi. Jadi pada sidang lanjutan pada Jumat (6/7) langsung pada sidang meminta keterangan saksi dari pihak kami (Jaksa KPK red)," ungkapnya.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video