Bawaslu dan KPU Jatim Terkait PSU di TPS 8 Kota Blitar: Tak Ada Indikasi Kecurangan, Hanya...
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Akina Nur Alana
Minggu, 01 Juli 2018 14:50 WIB
BLITAR, BANGSAONLINE.com - Pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 8 Kepanjenlor, Kecamatan Kepanjenkidul, Kota Blitar digelar Minggu (1/7/2018).
Jalannya PSU yang bertempat di aula stadion Soeprijadi Kota Blitar ini mendapat pengawasan dari Bawaslu dan KPU Provinsi Jawa Timur.
BACA JUGA:
Harapan Adhy Karyono di Kantor Baru Bawaslu Jatim
Ribuan Surat Suara Pemilu 2024 di Blitar Rusak, Terbanyak dari DPR RI
Hari ini KPU Kota Blitar Mulai Proses Lipat Surat Suara Pemilu 2024
BKKBN-Bawaslu Jatim Sinergi Edukasi Keluarga Ciptakan Pemilu Berkualitas
Koordinator Divisi Hukum dan Penindakan Bawaslu Jatim Totok Hariyono mengatakan, yang terjadi di TPS 8 Kota Blitar bukan merupakan indikasi sebuah kecurangan yang sengaja dilakukan. Namun memang ada kesalahan administrasi.
"Saya yakin tidak ada unsur kesengajaan menambah jumlah surat untuk memenangkan paslon tertentu, hanya masalah administrasi saja," papar Totok Hariyono, Minggu (1/7/2018).
Kesalahan administrasi ini pun telah ditindaklanjuti dengan menggelar PSU. Namun ke depan ia berharap penyelenggara pemilu melakukan evaluasi agar pada gelaran pemilu berikutnya lebih profesional.
"Yang terpenting evaluasi, ke depan agar lebih profesional lagi. Tidak ada sanksi, sanksinya ya PSU ini," tegasnya.
Simak berita selengkapnya ...