Catat Nikah Pasutri Sirri | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Catat Nikah Pasutri Sirri

Editor: rosihan c anwar
Minggu, 07 September 2014 22:16 WIB

>>>>>>>>>> Rubrik ini menjawab pertanyaan soal Islam dalam kehidupan sehari-hari. SMS ke 081357919060, atau email ke bangsa2000@yahoo.com. Jangan lupa sertakan nama dan alamat. <<<<<<<<<<

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum Wr. Wb.

Ustaz, saya mau bertanya, bagaimana hukumnya nikah siri apa perlu nikah kembali? Kabupaten Pasuruan akan merayakan HUT-nya yang ke-1085, yang di antaranya ada gelar acara nikah gratis. Ini perlu saya tanyakan, apakah akad nikah tersebut cukup minta buku nikahnya saja? Atau harus nikah kembali sekaligus mengucapkan akad nikah? Atas penjelasannya saya sampaikan banyak terima kasih.

(Muhammad, Bangil, Pasuruan)

Waalaikum salam Wr. Wb.

Perlu disampaikan bahwa dalam syariat atau fikih tidak dikenal istilah nikah siri atau akad nikah secara rahasia. Sebab, syarat rukun nikah dalam syariat mengharuskan akad nikah secara terang-terangan dalam arti diketahui oleh publik, walaupun bisa secara minimal. Itu dipahami dari rukun nikah yang di antaranya mengharuskan adanya wali, kedua mempelai, minimal dua orang saksi dan ijab qabul.

Sepengetahuan saya nikah sirri yang Bapak maksud adalah akad nikah yang dilakukan sesuai ketentuan fikih, tetapi tidak melapor ke KUA, yang berarti akad nikah tersebut tidak dicatat dalam dokumen pemerintah sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku saat nikah tersebut berlangsung. Dalam konteks kaum Muslim Indonesia dimana kita menjadi warga negaranya akad nikah harus menganut dua ketentuan hukum: fikih dan hukum positif. Jika suatu komunitas melangsungkan akad nikah hanya sesuai dengan ketentuan fikih, tanpa melapor dan mencatatkan peristiwa akad tersebut pada KUA, maka secara fikih akad tersebut sah.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

 Tag:   tanya jawab

Berita Terkait

Bangsaonline Video