60 Persen Berkas Bacaleg Kota Blitar Tak Penuhi Syarat, KPU Beri Waktu Perbaikan 10 Hari | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

60 Persen Berkas Bacaleg Kota Blitar Tak Penuhi Syarat, KPU Beri Waktu Perbaikan 10 Hari

Editor: Abdurrahman Ubaidah
Wartawan: Akina Nur Alana
Senin, 23 Juli 2018 16:01 WIB

Para bacaleg DPRD Kota Blitar memperoleh penjelasan dari KPUD setempat.

"Berdasarkan informasi yang kami terima baik dari Bacaleg itu sendiri maupun dari Parpol bahwa memang ada antrean yang cukup panjang untuk mendapat surat keterangan sehat. Itu termasuk surat bebas narkoba juga," imbuhnya.

Selain surat keterangan sehat, temuan dalam tahap verifikasi adalah ketidaksamaan identitas bacaleg antara di KTP-el dengan dokumen lainnya. Seperti di ijasah dan akta lahir.

"Ada penulisan ejaan dan huruf yang masih banyak yang tidak sama dengan KTP-el. Acuan kami untuk identitas adalah yang tertera di KTP-el," ungkap Mashudi.

KPU telah berkoordinasi dengan Disdukcapil dan instansi terkait untuk memberikan kemudahan dengan menyertakan surat keterangan.

"Misal nama di ijasah tidak sama dengan di KTP-el. Nanti pihak sekolah tinggal memberi surat keterangan bahwa ijasah atas nama ini adalah sama dengan pemegang KTP-el dengan nama ini, nomor NIK sekian lalu dilegalisir," pungkasnya. (ina/dur)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video