Penuhi Amanat Peraturan Menteri, Pemkab Mojokerto Gelar Bintek LAPOR!-SP4N
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Yudi Eko Purnomo
Rabu, 25 Juli 2018 19:00 WIB
MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kabupaten Mojokerto mulai menggelar bimbingan teknis (bintek) pengelolaan pengaduan LAPOR!-SP4N bagi tim admin dan admin OPD/Pejabat Penghubung.
Acara ini memenuhi amanat Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2015 tentang pengelolaan pengaduan pelayanan publik berbasis teknologi informasi dan terintegrasi dengan Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat-Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (LAPOR!-SP4N).
BACA JUGA:
Tingkatkan Pertumbuhan Ekonomi, DPUPR Kabupaten Mojokerto Tancap Gas Peningkatan Jalan
Sabet 259 Penghargaan, Bupati Ikfina Ajak Kerja Sama Wujudkan Mojokerto Maju, Adil, dan Makmur
Kenang Jasa Pendahulunya, Ikfina Ziarah ke Makam Mantan Bupati Mojokerto
Dewan Gelar Rapat Paripurna Hari Jadi ke-731 Kabupaten Mojokerto
Dalam arahannya saat membuka acara ini di ruang Satya Bina Karya, Wabup Pungkasiadi menegaskan jika saat ini Pemerintah Daerah harus menjalankan tata pemerintahan yang bersih dan transparan (clean & clear goverment). Serta terintegrasi dengan aplikasi berbasis IT. LAPOR!-SP4N menjadi jembatan dimana masyarakat dan Pemerintah, bisa melakukan interaksi non tatap muka dengan cepat dan efektif.
Simak berita selengkapnya ...