Sebut 3 Bacaleg Mantan Napi Tipikor, Gerindra Trenggalek Surati Bawaslu RI | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Sebut 3 Bacaleg Mantan Napi Tipikor, Gerindra Trenggalek Surati Bawaslu RI

Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Herman Subagyo
Jumat, 27 Juli 2018 20:18 WIB

Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Trenggalek Drs. Nurhadi Rokhmad. Foto: HERMAN S/BANGSAONLINE

TRENGGALEK, BANGSAONLINE.com - DPC Gerindra Kabupaten Trenggalek bereaksi keras terhadap rilis yang dikeluarkan oleh RI beberapa hari lalu.  Dalam rilis itu, RI menyebutkan 3 nama Bacaleg mantan narapidana korupsi asal Partai Gerindra Trenggalek. 

Dalam siarannya pada Jumat (27/7) petang ini, secara tertulis Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Trenggalek Drs. Nurhadi Rokhmad menyampaikan 5 poin untuk RI, Provinsi dan Kabupaten. Berikut isi surat sesuai aslinya:

Release terkait 3 caleg GERINDRA dari Kab Trenggalek dimasukkan dalam kategori Caleg Mantan Narapidana Korupsi adalah tindakan sewenang-wenang karena tanpa melalui klarifikasi terlebih dahulu kepada Caleg yg bersangkutan dan partai pengusungnya.

Karena itu DPC Partai Gerindra Kab. Trenggalek memberikan klarifikasi sebagai berikut.

1. Bahwa TIDAK BENAR ketiga Caleg Gerindra tersebut adalah mantan narapidana Korupsi.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video