Sebut 3 Bacaleg Mantan Napi Tipikor, Gerindra Trenggalek Surati Bawaslu RI
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Herman Subagyo
Jumat, 27 Juli 2018 20:18 WIB
TRENGGALEK, BANGSAONLINE.com - DPC Gerindra Kabupaten Trenggalek bereaksi keras terhadap rilis yang dikeluarkan oleh Bawaslu RI beberapa hari lalu. Dalam rilis itu, Bawaslu RI menyebutkan 3 nama Bacaleg mantan narapidana korupsi asal Partai Gerindra Trenggalek.
Dalam siarannya pada Jumat (27/7) petang ini, secara tertulis Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Trenggalek Drs. Nurhadi Rokhmad menyampaikan 5 poin untuk Bawaslu RI, Provinsi dan Kabupaten. Berikut isi surat sesuai aslinya:
BACA JUGA:
Sidang PHPU Perdana MK Panel Dua, Hakim Sebut Bangkalan Dominasi Perkara Jatim
Bawaslu Kota Batu Beberkan Langkah Tangani Politik Uang di Pemilu 2024
Bawaslu Sidoarjo Serahkan Derma untuk Keluarga Pengawas Pemilu yang Meninggal Dunia
Bawaslu Pamekasan Panggil Wartawan Sebagai Saksi Kejadian di Lawangan Daya
Release Bawaslu terkait 3 caleg GERINDRA dari Kab Trenggalek dimasukkan dalam kategori Caleg Mantan Narapidana Korupsi adalah tindakan sewenang-wenang karena tanpa melalui klarifikasi terlebih dahulu kepada Caleg yg bersangkutan dan partai pengusungnya.
Karena itu DPC Partai Gerindra Kab. Trenggalek memberikan klarifikasi sebagai berikut.
1. Bahwa TIDAK BENAR ketiga Caleg Gerindra tersebut adalah mantan narapidana Korupsi.
Simak berita selengkapnya ...