Tanya-Jawab Islam: Menikah dengan Cucu Saudara Bapak, Bolehkah?
Editor: Nur Syaifudin
Wartawan: --
Sabtu, 28 Juli 2018 12:35 WIB
>>>>>> Rubrik ini menjawab pertanyaan soal Islam dalam kehidupan sehari-hari dengan pembimbing Dr. KH. Imam Ghazali Said. SMS ke 081357919060, atau email ke bangsa2000@yahoo.com. Jangan lupa sertakan nama dan alamat. <<<<<<
Pertanyaan:
BACA JUGA:
Hati-Hati! Seorang Ayah Tak Bisa Jadi Wali Nikah jika Anak Gadisnya Hasil Zina, Lahir di Luar Nikah
Bagaimana Hukum Mintakan Ampun Dosa dan Nyekar Makam Orang Tua Non-Muslim?
Menghafal Alquran, Hafal Bacaannya, Lupa Panjang Pendeknya, Bagaimana Kiai?
Istri Enggan Layani Hubungan Intim, Suami Sering Onani, Berdosakah?
Asalamualaikum ustad. Saya ingin bertanya, Bapak saya punya saudara laki-laki kandung. Saudarany bapak ini punya cucu. Apakah boleh saya menikah dengan dia. Sebagian orang mengatakan saya sama dia bisa menikah tapi sebagian orng mengatakan tidak bisa. Saya jadi bingung. Mohon bantuanya ustad! (Wulan Sari - Surabaya)
Jawaban:
Anda dengan si dia masih 'famili dekat'. Dalam bahasa Jawa, si dia masih keponakan sepupu Anda. Dalam fikih (hukum Islam) yang haram dinikahi itu jika hubungan kerabat itu satu garis keturunan baik ke atas maupun ke bawah. Misalnya ayah, nenek/kakek dan seterusnya; atau anak, cucu dan seterusnya. Atau satu garis keturunan kesamping. Misalnya paman atau tante (saudara/saudari ayah atau ibu) dan sebaliknya.
Dalam kasus yangg Anda tanyakan, hubungan kekerabatan Anda dengan si dia dua garis keturunan ke samping yang populer dengan keponakan sepupu. Karena ayah atau ibu si dia itu masih sepupu Anda. Jadi, si dia bukan satu garis keturunan dengan Anda. Untuk itu, si dia bukan mahram Anda. Dengan demikian, si dia itu BOLEH ANDA NIKAHI.
Simak berita selengkapnya ...