Kades yang Nyaleg Masih Tetap Menjabat Sampai Terbit SK Pemberhentian
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Yuniardi Sutondo
Rabu, 01 Agustus 2018 17:09 WIB
PACITAN, BANGSAONLINE.com - Empat kepala desa (kades) di Pacitan yang mengundurkan diri guna maju sebagai bakal calon anggota legislatif, bakal tetap mengendalikan roda pemerintahan di desanya. Hal itu seiring surat keputusan pemberhentian mereka yang belum terbit.
Keempat bacaleg tersebut Kades Karangnongko dan Purwoasri, Kecamatan Kebonagung; Kades Karangrejo, Kecamatan Arjosari; dan Kades Wonosidi, Kecamatan Tulakan.
BACA JUGA:
Istri Kades di Pacitan Ngaku Dijambret dan Kehilangan Uang Rp14 Juta, Ternyata...
Haduh! Sapi Milik Warga Pacitan ‘Nyangkut’ di Atap Rumah
Dalam Sehari, 2 Warga Pacitan Gantung Diri
Pacitan Sat Set Bangun Indonesia: Jalan Sehat dan Hiburan untuk Membangun Bangsa
Menurut Chusnul Faozi, Kasubag Pembinaan Wilayah Bagian Pemerintahan dan Kerjasama Setkab Pacitan, mereka masih tetap sebagai kepala desa definitif secara de jure, meskipun secara de facto mereka sudah mengundurkan diri.
Simak berita selengkapnya ...