Kejaksaan Situbondo Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Buku K-13
Editor: nur syaifudin
Wartawan: hadi prayitno
Rabu, 10 September 2014 22:39 WIB
Situbondo-(BangsaOnline)
Diam-diam Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo telah menetapkan dua orang tersangka dugaan kasus korupsi pengadaan buku kurikulum 2013 (K-13) yang diduga telah di mark-up biaya pencetakannya. Akibat ulah oknum ini negara diduga telah mengalami kerugian hingga Rp 600 juta.
BACA JUGA:
Tak Cuma MUI, Anggota DPRD Jatim Ikut Tolak Rencana Pemkab Situbondo ke Eks Lokalisasi Gunung Sampan
Eks Lokalisasi Gunung Sampan Situbondo Diubah Jadi Wisata Karaoke
Pro-Kontra Wisata Karaoke di Gunung Sampan: MUI Menolak, NU Akomodatif
Pemkab Situbondo Atur Usaha Karaoke untuk Hilangkan Label Prostitusi di Gunung Sampan
"Kita masih menghitung, kerugiannya kira-kira segitulah (Rp 600 juta)," kata Bramantyo Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Situbondo saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya Rabu (10/9).
Bramantyo menjelaskan kedua tersangka tersebut berasal dari pejabat struktural Dinas Pendidikan dan seorang lainnya dari non struktural. Namun Bramantyo enggan menyebutkan inisial kedua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut agar kedua tersangka tidak dapat mencari celah untuk lepas dari jeratan hukum.
Simak berita selengkapnya ...