KPU Blitar Siap Beberkan Bukti Gugatan Bacaleg Golkar dan Partai Berkarya | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

KPU Blitar Siap Beberkan Bukti Gugatan Bacaleg Golkar dan Partai Berkarya

Editor: Nur Syaifudin
Wartawan: Akina Nur Alana
Jumat, 24 Agustus 2018 16:20 WIB

Proses sidang ajudikasi di Bawaslu Blitar.

BLITAR, BANGSAONLINE.com - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Blitar siap membuktikan keputusan tidak memasukkan dua Bacaleg dalam Daftar Calon Sementara (DCS) sudah sesuai aturan. Hal itu diungkapkan Ketua KPU Kabupaten Blitar, Imron Nafifah, sehari pasca sidang ajudikasi pertama digelar Bawaslu Kabupaten Blitar.

Imron mengakui dalam sidang ajudikasi pertama, dengan agenda pembacaan pemohon dari Partai Golkar dan Partai Berkarya serta jawaban KPU, pihaknya belum membawa cukup bukti karena alasan teknis. Bukti yang dimaksud adalah salinan peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota mantan narapidana korupsi harus dicoret atau tidak boleh diloloskan.

Berdasarkan aturan, Bacaleg Partai Berkarya juga tidak diperbolehkan pindah dapil setelah masa perbaikan berkas telah habis. Seharusnya jika mau pindah dapil dilakukan saat masa perbaikan.

"Kami sebagai termohon tetap berlandaskan pada dasar-dasar dan peraturan yang ada. Bagi KPU sebagai penyelenggara pemilu wajib menaati aturan tersebut," jelas Imron Nafifah, Jumat (24/8).

Imron menambahkan, bukti aturan ini akan dibawa saat sidang ajudikasi kedua. Meski berkeyakinan apa yang dilakukan sudah sesuai aturan yang berlaku, namun pihaknya akan tetap menghormati apapun putusan Bawaslu dalam sidang ajudikasi.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video