Selewengkan Dana ADD, Kades Mojoagung Beserta Suaminya Ditetapkan jadi Tersangka | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Selewengkan Dana ADD, Kades Mojoagung Beserta Suaminya Ditetapkan jadi Tersangka

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Gunawan Wihandono
Rabu, 05 September 2018 21:07 WIB

Tersangka Siti Ngatinah menutup wajahnya saat tiba di kantor Kejari untuk memenuhi panggilan penyidik.

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban menetapkan Siti Ngatinah (40) Kepala Desa (Kades) Mojoagung, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban menjadi tersangka.

Siti Ngatinah ditetapkan tersangka atas dugaan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran (TA) 2017. Tidak sendiri, suaminya yang bernama Haji Makmur (46) juga jadi tersangka, karena diduga turut andil dalam praktek kejahatan korupsi yang mengakibatkan kerugian uang negara sebesar Rp 152 juta.

Kasi Intel Kejari Tuban, Nurhadi mengatakan, pasangan suami istri (Pasutri) ini mengerjakan proyek yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Misalnya, pembangunan jalan desa tidak sesuai spesifikasi proyek.

"Kita sudah periksa saksi-saksi dan mengumpulkan barang bukti di lapangan. Dalam pemeriksaan itu keduanya terbukti melanggar tindak pidana korupsi," ujar Nurhadi kepada BANGSAONLINE.com, Rabu (5/9).

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

 Tag:   Korupsi Tuban

Berita Terkait

Bangsaonline Video