Nur Saidah: Kenaikan Insentif Guru Non K2 Tunggu Revisi Perbup
Editor: Revol Afkar
Wartawan: M. Syuhud Almanfaluty
Minggu, 09 September 2018 19:49 WIB
GRESIK, BANGSAONLINE.com - DPRD Gresik meminta ratusan guru non K2 di Kota Pudak agar bersabar dalam menanti kenaikan insentif. Sebab, pencairan insentif tersebut masih menunggu payung hukum berupa perubahan peraturan bupati (Perbup).
Hal ini disampaikan Wakil Ketua DPRD Gresik, Nur Saidah. Menurutnya, DPRD sejatinya menghendaki agar kenaikan insentif guru non K2 sudah bisa diberikan mulai awal tahun anggaran, tepatnya setelah APBD tahun 2018 sudah bisa dijalankan.
BACA JUGA:
Syahrul Munir Siap Maju Pilkada Gresik 2024
Geliatkan Sektor Wisata, Begini Saran Pimpinan DPRD Gresik dan Caleg Terpilih DPR RI
Kandidat Ketua DPRD Gresik, Mohammad dan Syahrul Bersaing Ketat
Komisi IV DPRD Gresik Dalami LKPj Kepala Daerah 2023 Bersama OPD Mitra
"Namun, faktanya berkata lain. Di saat anggaran untuk kenaikan insentif non K2 sudah bisa dicairkan, payung hukumnya belum siap. Jadi, saat insentif akan dicairkan oleh guru/tenaga non K2, payung hukum perbup masih lama. Perbup lama berisikan insentif guru non K2 masih Rp 250 ribu per bulan," terangnya.
Sementara untuk insentif guru non K2 yang telah disahkan pada APBD 2018 naik 100 persen, yakni menjadi Rp 500 ribu per bulan. "Nah, untuk perubahan insentif dari Rp 250 ribu menjadi Rp 500 ribu nunggu revisi perbup," paparnya.
Simak berita selengkapnya ...