Berikut Lima Pejabat yang Berpeluang jadi Sekkab Gresik
Editor: Revol Afkar
Wartawan: M. Syuhud Almanfaluty
Selasa, 11 September 2018 17:49 WIB
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Sekkab Gresik Kng. Djoko Sulistiohadi memasuki masa purna tugas (pensiun) per 1 Oktober mendatang. Untuk mengisi jabatan yang ditinggalkannya, ada sejumlah pejabat eselon II yang dipandang memenuhi persyaratan dan layak untuk menggantikan posisi Djoko melalui proses lelang.
Mereka adalah, Kepala BPBD Tarso Sagito, Kepala BPPKAD Andhy Hendro Wijaya, Kepala Dispol PP Abu Hasan, Sekwan DPRD Darmawan, dan Staf Ahli Bupati Sutaji Rudy.
BACA JUGA:
Rekom Mendagri Turun, Hari ini Bupati Gresik Lantik Ulang 143 Pejabat
Dianggap Langgar SE Kemendagri, Pemkab Gresik Tunggu Keputusan soal Keabsahan Mutasi 147 Pejabat
Bupati Gresik Lantik Zainul Sebagai Kadisnaker dan Sukardi Jadi Kepala BPBD
Sekda Gresik Pastikan THR ASN Pemkab Dibayarkan Sesuai Ketentuan Pemerintah Pusat
Adapun pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama (JPTP) selevel jabatan sekda dan eselon II kabupaten/kota diatur pada UU Nomor 05 Tahun 2014 tentang ASN, peraturan pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, dan Permenpan-RB.
Di antaranya, syarat yang harus dipenuhi adalah usia di bawah 56 tahun, sehat jasmani dan rohani, memiliki rekam jejak jabatan, integritas, dan moralitas yang baik. Kemudian, memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling kurang selama 5 tahun.
Simak berita selengkapnya ...