KPU Blitar Belum Jalankan Putusan MA Terkait Caleg Eks Koruptor, Ini Alasannya
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Akina Nur Alana
Senin, 17 September 2018 16:53 WIB
BLITAR, BANGSAONLINE.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blitar mengaku masih akan menunggu surat resmi dari KPU RI, terkait putusan Mahkamah Agung (MA) tentang hasil uji materi pasal 4 ayat 3 Peraturan KPU (PKPU) nomor 20 tahun 2018 yang memuat larangan mantan narapidana korupsi maju sebagai calon anggota legislatif.
Komisioner Bidang Pengawasan dan Hukum KPU Kabupaten Blitar, Lukman Hakim mengatakan, KPU Blitar dalam hal ini kapasitasnya hanya sebagai pelaksana di tingkat daerah. Sehingga pelaksanaan dan teknis putusan MA terkait Edy Muklison, Caleg Partai Golkar yang merupakan eks napi koruptor itu, pihaknya masih menunggu instruksi dari KPU RI.
BACA JUGA:
Mobil Pengangkut Logistik Pemilu di Blitar Terjun ke Jurang
Nyoblos Pemilu, Empat Pemilih di Blitar ini Diantar Polisi ke TPS
Ribuan Surat Suara Pemilu 2024 di Blitar Rusak, Terbanyak dari DPR RI
Hari ini KPU Kota Blitar Mulai Proses Lipat Surat Suara Pemilu 2024
"Kami siap melaksanakan amanat undang-undang. Namun dalam hal ini KPU kabupaten hanya sebagai pelaksana di tingkat daerah. Selama belum ada surat edaran dari KPU RI terkait petunjuk teknis, kami masih akan menunggu," ungkap Lukman Hakim, Senin (17/9/2018).
Dalam putusannya, MA menyatakan bahwa larangan mantan narapidana kasus korupsi menjadi caleg bertentangan dengan UU Pemilu No 7 Tahun 2017. Dengan putusan itu, mantan koruptor diperbolehkan untuk maju sebagai caleg.
Simak berita selengkapnya ...