Tidak Diakomodir dalam Rekrutmen CPNS 2018, Honorer K2 Tolak UU ASN dan Permen PAN RB
Editor: Choirul
Wartawan: Maulana
Selasa, 18 September 2018 22:24 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Ratusan pekerja honorer kategori 2 (K2) melakukan aksi unjuk rasa di halaman kantor DPRD Kota Surabaya. Mereka menuntut revisi Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan menolak Peraturan Menteri PAN RB nomor 36 dan 37 tahun 2018.
Sekretaris Forum Honorer Kategori 2 Indonesia (FHK21) Jatim, Achmad Hiran mengatakan, UU ASN tahun 2014 dan Permen PAN RB 36 dan 37 tahun 2018 sangat merugikan pekerja K2. “Permen PAN RB nomor 36 nomor 37 yang mengisyarakatkan CPNS 2018 terhadap honorer K2 hanya mengakomodir usia 35 tahun ke bawah saja. Padahal banyak pekerja K2 yang usianya sekarang rata-rata 40 tahun ke atas,” terang Achmad Hiran.
BACA JUGA:
18.537 Warga Jatim Daftar CPNS Kemenkumham Formasi Penjaga Tahanan, Berikut Rincian Persaingannya
Rekrutmen CPNS dan PPPK 2023, Menpan RB Paparkan Formasi yang Dibuka
Seleksi CPNS 2021, Sekda Tuban: Jangan Tergiur Tawaran Kelulusan dari Pihak Mana pun
Hari Pertama Tes SKD CPNS Pemkab Bangkalan Diikuti 277 Peserta
Achmad Hiran menambahkan, berdasarkan kedua aturan itu, maka penjaringan CPNS di Surabaya hanya menyisakan 17 pekerja K2. Padahal ada 2200 pekerja K2 di Surabaya. Mereka itu tersebar di sejumlah SKPD Pemkot Surabaya. Seperti petugas pemadam kebakaran, penyuluh kesehatan, petugas administrasi, dan yang paling banyak adalah guru.
Menurut Achmad Hiran, aksi serupa dilakukan serempak di seluruh Jatim. Bahkan di Banyuwangi pekerja K2 melakukan aksi mogok kerja selama 3 hari dengan melakukan unjuk rasa di kantor DPRD setempat.
Simak berita selengkapnya ...