Pemutihan PKB Hadir Kembali, Wajib Pajak Diimbau Segera Lakukan Balik Nama | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Pemutihan PKB Hadir Kembali, Wajib Pajak Diimbau Segera Lakukan Balik Nama

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Yudi Arianto
Kamis, 20 September 2018 23:12 WIB

Kepala Bapenda Prov Jatim didampingi Kabid Perpajakan saat memberikan keterangan persnya kepada awak media. foto: YUDI A/ BANGSAONLINE

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Kantor Bersama Samsat membebaskan sanksi administratif (denda) Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mulai tanggal 24 September sampai 15 Desember 2018. 

Hal itu dikatakan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Prov Jatim Boedi Prijo Soeprajitno, SH MSi, saat gelar rilis di gedung Bapenda, Kamis (20/9) sore.

Tak hanya itu, lanjutnya, Kantor Bersama Samsat juga memberikan kemudahan dalam proses pelayanan pergantian hak kepemilikan (balik nama) kendaraan bermotor dengan memberikan pembebasan BBNKB atas penyerahan kedua dan seterusnya.

"Jumlah kendaraan bermotor yang tidak melakukan daftar ulang sampai dengan bulan Juni 2018 sebanyak 5.468.213 obyek. Atau sebesar 29,10 persen dari total keseluruhan data kendaraan bermotor di Jawa Timur sebanyak 18.792.588 unit," ungkapnya.

Boedi menjelaskan, pemutihan atau pembebasan pajak kendaraan bermotor ini sudah sesuai dengan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 88 Tahun 2018 tentang Pembebasan Pajak Daerah untuk Rakyat Jawa Timur Tahun 2018.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video